[29 Apr] Pemerintah serius
menggarap proyek panas bumi dengan menawarkan sejumlah kemudahan yang
diharapkan dapat menarik minat para pemodal.
Wakil Menteri
Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, dukungan pemerintah dalam
pembangunan proyek geotermal tidak hanya berupa insentif fiskal, tetapi
juga berupa dukungan fiskal.
Bambang menuturkan, insentif yang
diberikan bisa dalam dua bentuk, yaitu insentif pajak, juga insentif
fiskal. Sementara itu, dukungan fiskal, dapat berupa bantuan tunai
ataupun penjaminan.
"Proyek geotermal tidak cukup hanya insentif, karena tidak memenuhi keinginan investor, maka dapat insentive support. Jadi di geotermal ada fiscal incentive dan support incentive," ujarnya, Selasa (29/4/2014).
Bambang
menjelaskan, insentif fiskal dapat berupa pembebasan bea masuk untuk
mesin dan material yang digunakan untuk membangun pembangkit geotermal.
Ini berlaku untuk semua pembangkit.
Selain itu, insentif fiskal
dapat berupa fasilitas pajak penghasilan (PPh). Untuk yang satu ini,
Bambang menuturkan, pemerintah bisa memberikan potongan pajak hingga 30
persen.
"Ada pembebasan pajak untuk peralatan. Ada pengecualian
PPn untuk barang yang dianggap strategis," lanjut Bambang. Namun, dia
menegaskan, fiscal insentive diberikan jika proyek geotermal telah dibangun.
Sumber: kompas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar